Stasiun Tugu dan Malioboro Jadi Kawasan Wajib Bermasker dan Vaksinasi
Rabu, 11 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Stasiun Tugu dan Malioboro dicanangkan menjadi kawasan wajib vaksinasi COVID-19. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Yogyakarta.
Prosesi pencanangan dilakukan di Stasiun Tugu, dihadiri Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti didampingi Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro serta Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto.
Baca Juga
Vaksinasi Siswa SMK dan SMA di Yogyakarta Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
Dalam kata sambutan, Haryadi mengatakan pencanangan Stasiun Tugu dan Malioboro dilakukan guna menciptakan kekebalan kelompok (Heard Imunity) guna menekan kasus COVID-19.
"Kegiatan ini diawali di stasiun Yogyakarta, karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian/kegiatan masyarakat," kata Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (11/8).

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah mewajibkan gerakan 5 M (Lima M), yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas diseluruh wilayah Yogyakarta.
Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Asdo Artiviyanto menyampaikan Vaksinasi di stasiun Yogyakarta sudah dimulai sejak 3 Juli 2021.
"Hingga 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI. Hal ini untuk menciptakan herd imunity atau kekebalan bersama," kata Asdo.
Ia melanjutkan, saat ini persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh, adalah menunjukkan surat Vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 2x24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3°C, memakai masker.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,"tuturnya.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Saat perjalanan KA yang melayani pelanggan KA pada masa PPKM, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu:
- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan-Gambir pp
- KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng-Bandung pp
- KA Gajayana, Malang-Gambir pp
- KA Dwipangga, Solo-Gambir pp
- KA Jayakarta, Surabaya-Pasar Senen pp
- KA Kahuripan, Blitar-Kiaracondong Bandung pp
- KA Bengawan, Purwosari-Pasar Senen pp
- KA Sritanjung, Lempuyangan-Ketapang pp. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Ratusan Penyandang Disabilitas di Yogyakarta Terima Vaksin COVID-19