Stafsus Edhy Prabowo yang Sempat Buron Resmi Ditahan KPK

Kamis, 26 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata yang sempat buron kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersama Menteri Edhy Prabowo, Andreau merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Selain Andreau, KPK juga menahan Amiril Mukminin, tersangka dari pihak swasta yang juga sempat buron. Keduanya lolos saat tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari.

Baca Juga:

Penetapan Tersangka Edhy Ganggu Soliditas Gerindra?

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers, di kantornya, Kamis (26/11).

Karyoto mengatakan, untuk melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19, keduanya akan diisolasi mandiri selama 14 hari. Andreau dan Amiril akan menjalani isolasi mandiri di rutan cabang KPK pada gedung ACLC KPK.

Konferensi pers penyerahan diri dua tersangka kasus ekspor benur, salah satunya staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyerahkan diri, di gedung KPK, Kamis (26/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Konferensi pers penyerahan diri dua tersangka kasus ekspor benur, salah satunya staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di gedung KPK, Kamis (26/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Andreau dan Amiril diketahui telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11) pukul 12.00 WIB hari ini.
Seusai menyerahkah diri, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta; Safri selaku staf khusus Edhy; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga:

Dua Buron Kasus Suap Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

Dalam kasus ini, Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

Staf Khusus Edhy Prabowo yang Buron Caleg Gagal PDIP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan