Soroti RUU Pesantren, PSI: Tolong Revisi Pasal Soal Sekolah Minggu

Rabu, 31 Oktober 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam naskah akademisnya, terdapat sejumlah pasal yang menjadi sorotan khususnya dari kalangan umat Kristiani terkait pasal Sekolah Minggu.

Menanggapi keberatan tersebut, DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pasal soal Sekolah Minggu direvisi, namun secara umum patai pimpinan Grace Natalie ini mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Semangatnya bagus, bermula dari keinginan memberikan 'political recogniction' kepada lembaga pendidikan nonformal, terutama pesantren," kata juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (31/10).

Terkait dengan keberatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) atas beberapa poin antara lain pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi serta jumlah syarat mendirikan pendidikan keagamaan dengan peserta didik paling sedikit 15 siswa seperti yang diatur RUU, perlu mendapatkan perhatian.

Grace Natalie dan Pengurus PSI
Grace Natalie bersama Pengurus DPP PSI (MP/Rizki Fitrianto)

Selanjutnya, juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran nonformal harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Agama di kabupaten atau kota.

"Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi," kata Dara.

Di sisi lain, kata Dara Kesuma Nasution sebagaimana dilansir Antara, karakteristik pesantren dan Sekolah Minggu itu tidak sama, sehingga akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.

Dara menyatakan ada dua rekomendasi dari PSI yakni regulasi itu tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, akan tetapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama.

Jika hal tersebut dilakukan, kata Caleg DPR RI dari Dapil Sumut 3 itu, RUU tersebut akan menjadi produk hukum yang inklusif untuk semua agama di Indonesia.

"Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur terkait pesantren saja," ujar Dara.

Dari kalangan Islam sendiri, RUU itu dikhawatirkan bisa menghilangkan keragaman pesantren karena pesantren adalah subkultur sosial kemasyarakatan yang kaya dengan kekhasan dan karakter masing-masing.

"Jika pesantren diatur secara detail hingga ke level teknis seperti kurikulum, ini akan mengancam keragaman di setiap pesantren di Indonesia," kata Dara.

Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif PGI Pendeta Henrek Lokra mengemukakan di dalam gereja, pendidikan Sekolah Minggu adalah bagian proses ibadah bagi anak-anak.

Oleh karena itu, PGI merasa Sekolah Minggu tidak perlu dimasukkan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melainkan cukup dikhususkan bagi pendidikan pesantren saja.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo: PKS Jangan Tebar Ancaman!

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan