Soroti RUU Pesantren, PSI: Tolong Revisi Pasal Soal Sekolah Minggu
Ketua PSI Grace Natalie bersama kader PSI di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/9). (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam naskah akademisnya, terdapat sejumlah pasal yang menjadi sorotan khususnya dari kalangan umat Kristiani terkait pasal Sekolah Minggu.
Menanggapi keberatan tersebut, DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pasal soal Sekolah Minggu direvisi, namun secara umum patai pimpinan Grace Natalie ini mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Semangatnya bagus, bermula dari keinginan memberikan 'political recogniction' kepada lembaga pendidikan nonformal, terutama pesantren," kata juru bicara PSI, Dara A Kesuma Nasution, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (31/10).
Terkait dengan keberatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) atas beberapa poin antara lain pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi serta jumlah syarat mendirikan pendidikan keagamaan dengan peserta didik paling sedikit 15 siswa seperti yang diatur RUU, perlu mendapatkan perhatian.
Selanjutnya, juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran nonformal harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kementerian Agama di kabupaten atau kota.
"Wajar jika kemudian ada kekhawatiran bahwa hal ini berujung pada birokratisasi pendidikan. Jadi sebaiknya dua pasal itu direvisi," kata Dara.
Di sisi lain, kata Dara Kesuma Nasution sebagaimana dilansir Antara, karakteristik pesantren dan Sekolah Minggu itu tidak sama, sehingga akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama.
Dara menyatakan ada dua rekomendasi dari PSI yakni regulasi itu tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, akan tetapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama.
Jika hal tersebut dilakukan, kata Caleg DPR RI dari Dapil Sumut 3 itu, RUU tersebut akan menjadi produk hukum yang inklusif untuk semua agama di Indonesia.
"Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur terkait pesantren saja," ujar Dara.
Dari kalangan Islam sendiri, RUU itu dikhawatirkan bisa menghilangkan keragaman pesantren karena pesantren adalah subkultur sosial kemasyarakatan yang kaya dengan kekhasan dan karakter masing-masing.
"Jika pesantren diatur secara detail hingga ke level teknis seperti kurikulum, ini akan mengancam keragaman di setiap pesantren di Indonesia," kata Dara.
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif PGI Pendeta Henrek Lokra mengemukakan di dalam gereja, pendidikan Sekolah Minggu adalah bagian proses ibadah bagi anak-anak.
Oleh karena itu, PGI merasa Sekolah Minggu tidak perlu dimasukkan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melainkan cukup dikhususkan bagi pendidikan pesantren saja.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo: PKS Jangan Tebar Ancaman!
Bagikan
Berita Terkait
Asal Api Kebakaran Ponpes Al Mawaddah Ciganjur dari Kompor, 23 Santri Dirawat di 2 RS
Bantu Padamkan Api, Puluhan Santri Al Mawaddah Ciganjur Sesak Napas Dilarikan ke RS
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar