PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat berkunjung ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor (No) 840 Tahun 2025 yang memberikan keringanan pajak kepada pemilik rumah pertama.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengkritik keputusan tersebut. Kebijakan yang baru itu dirasa memberatkan bagi para pemilik rumah.
"Belum lama ini, saya menerima aduan dari warga yang keberatan terhadap kebijakan dalam Kepgub 840/2025 yang memberlakukan pembebasan pajak 75 persen untuk NPOP di bawah Rp 1 miliar. Para warga menilai seharusnya pajak tersebut dibebaskan seluruhnya agar tidak menjadi beban keuangan, khususnya bagi pemilik rumah pertama," ucal William, Selasa (11/11).
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023 yang mengatur bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp 2 miliar dan untuk perolehan pertama kali dibebaskan dari pajak.
Baca juga:
Raker Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Komisi II DPR Bahas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
Ia membandingkan, pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Ia menegaskan, dengan terbitnya Kepgub 840/2025 ini, warga Jakarta yang ingin membeli rumah pertama diberikan keringanan melalui pengurangan BPHTB sebesar 75 persen untuk NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) di bawah Rp 1 miliar.
"Padahal, ini berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan BPHTB di bawah Rp 2 miliar untuk rumah pertama," jelasnya.
William mengatakan, sebaiknya kebijakan ini tidak diberlakukan dan Pemprov DKI kembali menggunakan ketentuan dalam Pergub No. 23/2023 yang telah dicabut dengan Pergub No. 27/2025 sebelumnya.
"Hal ini dikarenakan warga Jakarta sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan sampai kondisinya semakin dibuat pelik dengan adanya pajak hunian yang tinggi juga," terusnya.
Ia mengingatkan bahwa rata-rata harga rumah di wilayah Jakarta berkisar Rp 800 juta sampai Rp10 miliar. Di mana, rata-rata harga rumah paling murah ditemukan di Jakarta Timur dengan angka Rp 800 juta. Sementara itu, rata-rata harga rumah yang paling mahal ditemukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Utara dengan angka Rp 10 miliar.
"Harga rumah di Jakarta sekarang sangat mahal dan banyak warga tidak sanggup untuk membelinya. Ini membuat banyak orang sebenarnya merasa cemas dan tidak aman perihal tempat tinggalnya sendiri," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Pemprov DKI Siagakan 1.050 Personel Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah saat Perayaan Natal
270.985 Unit Rumah FLPP Terserap Warga di 2025, Tertinggi Sejak 2010
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Isi Tempat Penampungan Sementara