PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat berkunjung ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor (No) 840 Tahun 2025 yang memberikan keringanan pajak kepada pemilik rumah pertama.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengkritik keputusan tersebut. Kebijakan yang baru itu dirasa memberatkan bagi para pemilik rumah.
"Belum lama ini, saya menerima aduan dari warga yang keberatan terhadap kebijakan dalam Kepgub 840/2025 yang memberlakukan pembebasan pajak 75 persen untuk NPOP di bawah Rp 1 miliar. Para warga menilai seharusnya pajak tersebut dibebaskan seluruhnya agar tidak menjadi beban keuangan, khususnya bagi pemilik rumah pertama," ucal William, Selasa (11/11).
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023 yang mengatur bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp 2 miliar dan untuk perolehan pertama kali dibebaskan dari pajak.
Baca juga:
Raker Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Komisi II DPR Bahas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
Ia membandingkan, pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Ia menegaskan, dengan terbitnya Kepgub 840/2025 ini, warga Jakarta yang ingin membeli rumah pertama diberikan keringanan melalui pengurangan BPHTB sebesar 75 persen untuk NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) di bawah Rp 1 miliar.
"Padahal, ini berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan BPHTB di bawah Rp 2 miliar untuk rumah pertama," jelasnya.
William mengatakan, sebaiknya kebijakan ini tidak diberlakukan dan Pemprov DKI kembali menggunakan ketentuan dalam Pergub No. 23/2023 yang telah dicabut dengan Pergub No. 27/2025 sebelumnya.
"Hal ini dikarenakan warga Jakarta sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan sampai kondisinya semakin dibuat pelik dengan adanya pajak hunian yang tinggi juga," terusnya.
Ia mengingatkan bahwa rata-rata harga rumah di wilayah Jakarta berkisar Rp 800 juta sampai Rp10 miliar. Di mana, rata-rata harga rumah paling murah ditemukan di Jakarta Timur dengan angka Rp 800 juta. Sementara itu, rata-rata harga rumah yang paling mahal ditemukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Utara dengan angka Rp 10 miliar.
"Harga rumah di Jakarta sekarang sangat mahal dan banyak warga tidak sanggup untuk membelinya. Ini membuat banyak orang sebenarnya merasa cemas dan tidak aman perihal tempat tinggalnya sendiri," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025