Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum

Kamis, 06 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebakaran yang menimpa rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, bukanlah insiden biasa.

Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk teror terhadap aparat penegak hukum yang sedang berjuang menegakkan keadilan di tengah perkara korupsi besar di Sumatera Utara.

“Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Khamozaro Waruwu patut menjadi perhatian serius publik. Ini bukan sekadar musibah, melainkan bentuk teror nyata kepada penegak hukum — teror kepada pejuang pemberantasan korupsi,” ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (6/11).

Baca juga:

Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) di Komplek Taman Harapan Indah, Medan. Insiden itu berlangsung saat Hakim Khamozaro tengah memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Menurut Praswad, konteks waktu dan posisi strategis sang hakim dalam perkara tersebut membuat kebakaran ini tidak bisa dianggap kebetulan. Terlebih, Hakim Khamozaro dikenal kritis dan berani menggali kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus korupsi Dinas PUPR Sumut.

“Dalam beberapa sidang, beliau menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menjadi dasar proyek senilai lebih dari Rp150 miliar, dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Itu menunjukkan keberanian beliau menerapkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Baca juga:

Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran

Praswad menilai, perintah hakim untuk memeriksa Bobby Nasution merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tindakan itu nyata menunjukkan integritas dan independensi hakim. Maka kebakaran ini harus dilihat dalam konteks upaya melemahkan aparat yang berani menegakkan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Praswad menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut menunjukkan pola penyimpangan berulang, di mana proyek dijalankan tanpa dasar hukum sah, tender dipercepat tanpa kajian teknis, dan konsultan perencana muncul setelah pemenang lelang ditetapkan.

“Jika pergeseran anggaran dilakukan atas perintah atau sepengetahuan kepala daerah, maka tanggung jawab pidana tidak bisa berhenti di kepala dinas saja,” katanya.

Baca juga:

Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi

Praswad menegaskan, negara wajib hadir untuk melindungi aparat peradilan dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Ia meminta Polri mengusut tuntas penyebab kebakaran, serta KPK dan Mahkamah Agung (MA) memastikan perlindungan menyeluruh bagi hakim yang menangani perkara korupsi besar.

“Negara harus menjamin keamanan hakim agar mereka tidak bekerja dalam ketakutan. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan akan rapuh,” ucapnya.

Menurutnya, kebakaran rumah Hakim Khamozaro menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjaga integritas peradilan dan melindungi aparat hukum. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi untuk bertanggung jawab menjamin keselamatan aparat hukum di seluruh Indonesia.

“Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu yang menegakkan keadilan justru dibalas dengan intimidasi dan teror. Tanpa hakim yang berani, keadilan kehilangan maknanya,” tutup Praswad. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan