Soal SPDP Pimpinan KPK, Pengamat Minta Presiden Tegur Polri

Jumat, 10 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Polemik penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri terhadap dua Pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang menuai kritikan tajam sejumlah kalangan.

Mereka menilai, penerbitan SPDP merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, karena sedang menangani kasus bernilai besar dan melibatkan petinggi negara (e-KTP).

Pengamat Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, kriminalisasi pimpinan KPK oleh pihak tertentu merupakan pelanggaran serius. Sebab, dalam konteks penanganan kasus, KPK sedang menyelidiki kasus besar semacam e-KTP dan itu tidak dibenarkan.

Oleh sebab itu, Presiden harus turun tangan menghentikan kasus tersebut.

"Segera diberhentikan kasus itu, karena dasar hukumnya aparat penegak hukum tidak boleh memproses kasus atau orang yang sedang menangani kasus, apalagi kasus korupsi, itu saran saya," kata Ray saat mengisi diskusi anti korupsi di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (10/11).

Langkah Presiden itu, menurut Ray bukan merupakan suatu intervensi terhadap penegakan hukum melainkan bentuk penyelesaian sengketa.

"Kan ada dasar hukumnya. yang disebut intervensi itu dia menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan atau menetapkan sebuah kasus itu intervensi, tapi kalau dia punya dasar hukum kuat, dia bisa melakukannya."

"Presiden harus segera mengingatkan polisi agar tidak melakukan proses hukum. Karena kasus yang ditangani ini berkaitan dengan dua pekerja mereka dalam konteks pemberantasan korupsi, ini yang saya sebut bukan kerangka intervensi, ini dalam kerangka menegakkan hukum lainnya," tandas Ray.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Mereka dilaporkan Sandi Kurniawan dengan tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kekuasaan. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan