Soal SPDP Pimpinan KPK, Pengamat Minta Presiden Tegur Polri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 10 November 2017
Soal SPDP Pimpinan KPK, Pengamat Minta Presiden Tegur Polri

Ray Rangkuti (Foto: Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri terhadap dua Pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang menuai kritikan tajam sejumlah kalangan.

Mereka menilai, penerbitan SPDP merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, karena sedang menangani kasus bernilai besar dan melibatkan petinggi negara (e-KTP).

Pengamat Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, kriminalisasi pimpinan KPK oleh pihak tertentu merupakan pelanggaran serius. Sebab, dalam konteks penanganan kasus, KPK sedang menyelidiki kasus besar semacam e-KTP dan itu tidak dibenarkan.

Oleh sebab itu, Presiden harus turun tangan menghentikan kasus tersebut.

"Segera diberhentikan kasus itu, karena dasar hukumnya aparat penegak hukum tidak boleh memproses kasus atau orang yang sedang menangani kasus, apalagi kasus korupsi, itu saran saya," kata Ray saat mengisi diskusi anti korupsi di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (10/11).

Langkah Presiden itu, menurut Ray bukan merupakan suatu intervensi terhadap penegakan hukum melainkan bentuk penyelesaian sengketa.

"Kan ada dasar hukumnya. yang disebut intervensi itu dia menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan atau menetapkan sebuah kasus itu intervensi, tapi kalau dia punya dasar hukum kuat, dia bisa melakukannya."

"Presiden harus segera mengingatkan polisi agar tidak melakukan proses hukum. Karena kasus yang ditangani ini berkaitan dengan dua pekerja mereka dalam konteks pemberantasan korupsi, ini yang saya sebut bukan kerangka intervensi, ini dalam kerangka menegakkan hukum lainnya," tandas Ray.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Mereka dilaporkan Sandi Kurniawan dengan tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kekuasaan. (Fdi)

#KPK #Agus Rahardjo #Wakil Ketua KPK Saut Situmorang #Presiden RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - 46 menit lalu
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - 1 jam, 15 menit lalu
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 15 menit lalu
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 14 menit lalu
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Bagikan