Soal RUU Penyiaran, Anggota DPR Klaim Tak Berniat Bungkam Kebebasan Pers

Senin, 13 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap memberangus kebebasan pers.

Salah satu pasal yang menuai kritik dalam RUU Penyiaran adalah pasal 56 Ayat (2) butir C, yang melarang media menayangkan konten ekslusif jurnalisme investigatif.

Dave mengklaim, baik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintahan Prabowo Subianto serta DPR tak berniat memberangus kebebasan pers.

“Tidak ada sedikit pun dari pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat apalagi informasi kepada masyarakat," kata Dave saat dikonfimasi, Senin (13/5).

Baca juga:

Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Politikus Golkar ini menegaskan bahwa informasi harus disampaikan secara tepat dan pemberitaan harus transparan dan akuntabel.

"Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan," tegas dia.

Lebih jauh, Dave mengatakan masukan dari sejumlah pihak terkait RUU Penyiaran akan menjadi pertimbangan bagi para wakil rakyat di parlemen.

"Apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan