Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan


Ilustrasi uranium (Foto: ANTARA/Istimewa)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kepada pemerintah pada 14 Juni 2022.
RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan, nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, dari isu yang terakhir sedang dibahas mengenai RUU EBET antara pemerintah dengan DPR RI, di dalamnya isu yang masih pending itu mengenai isu amonia.
Baca juga:
Betavolt Kembangkan Baterai dari Nuklir
Ia menegaskan, RUU EBET sendiri sudah dibahas sejak lama yang mana sebagai energi baru dalam RUU itu sebelumnya terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan sumber energi baru lainnya.
"Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah ditetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan , Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.
Eddy mengungkapkan, DPR sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.
Baca juga:
Desakan Jepang di KTT G7 Membangun Dunia Bebas Senjata Nuklir
Komisi VII, tegas ia, menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Tetapi DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.
"Apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli

Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi

Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan

Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian

BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli

ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang

Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
