Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Mei 2024
Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Ilustrasi uranium (Foto: ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kepada pemerintah pada 14 Juni 2022.

RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan, nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, dari isu yang terakhir sedang dibahas mengenai RUU EBET antara pemerintah dengan DPR RI, di dalamnya isu yang masih pending itu mengenai isu amonia.

Baca juga:

Betavolt Kembangkan Baterai dari Nuklir

Ia menegaskan, RUU EBET sendiri sudah dibahas sejak lama yang mana sebagai energi baru dalam RUU itu sebelumnya terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan sumber energi baru lainnya.

"Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah ditetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan , Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.

Eddy mengungkapkan, DPR sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga:

Desakan Jepang di KTT G7 Membangun Dunia Bebas Senjata Nuklir

Komisi VII, tegas ia, menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Tetapi DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.

"Apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko," katanya.

#Energi Terbarukan #Energi Baru Terbarukan (EBT) #ESDM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Indonesia
BBM Baru BOBIBOS Viral di Medsos, DPR Desak ESDM Lakukan Uji Laboratorium
ESDM untuk menerbitkan imbauan sementara agar masyarakat tidak menggunakan produk BBM yang belum memiliki izin edar.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 November 2025
BBM Baru BOBIBOS Viral di Medsos, DPR Desak ESDM Lakukan Uji Laboratorium
Indonesia
Di Belém Leader Summit, Indonesia Janji Bauran Energi Capai 23 Persen di Tahun 2030
Presiden Prabowo Subianto di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mematuhi Perjanjian Paris guna mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Di Belém Leader Summit, Indonesia Janji Bauran Energi Capai 23 Persen di Tahun 2030
Indonesia
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Jawa Timur dalam kondisi baik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Indonesia
Tukin Bahlil dan ASN ESDM Naik 100%, Menkeu Purbaya Mau Coba Nego ke Presiden Turun Dikit
“Kalau perintah presiden kan tidak bisa dilawan. Pasti siap. Paling diskusi sedikit ‘Pak jangan 100 persen, kurang sedikit’ misalnya kalau anggarannya tidak cukup,” kata Purbaya,
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Tukin Bahlil dan ASN ESDM Naik 100%, Menkeu Purbaya Mau Coba Nego ke Presiden Turun Dikit
Indonesia
Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100%, Menteri Bahlil Sebulan Bisa Terima Hampir Rp 100 Juta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan kenaikan tukin 100 persen ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100%, Menteri Bahlil Sebulan Bisa Terima Hampir Rp 100 Juta
Indonesia
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Program B50 ini dirancang untuk menutup sisa impor solar yang masih tersisa di bawah kebijakan B40 saat ini
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 Oktober 2025
B50 Dimulai Semester II 2026,  Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Indonesia
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Adapun ihwal pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Indonesia
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Pemerintah\ memiliki kewajiban mengayomi pengusaha, tetapi pengusaha juga punya kewajiban untuk tidak mengatur pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Indonesia
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Langkah mandatori tersebut, tutur Bahlil, dalam rangka menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan membangun kedaulatan energi, agar Indonesia mengurangi impor bensin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Bagikan