Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Mei 2024
Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Ilustrasi uranium (Foto: ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kepada pemerintah pada 14 Juni 2022.

RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan, nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, dari isu yang terakhir sedang dibahas mengenai RUU EBET antara pemerintah dengan DPR RI, di dalamnya isu yang masih pending itu mengenai isu amonia.

Baca juga:

Betavolt Kembangkan Baterai dari Nuklir

Ia menegaskan, RUU EBET sendiri sudah dibahas sejak lama yang mana sebagai energi baru dalam RUU itu sebelumnya terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan sumber energi baru lainnya.

"Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah ditetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan , Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.

Eddy mengungkapkan, DPR sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga:

Desakan Jepang di KTT G7 Membangun Dunia Bebas Senjata Nuklir

Komisi VII, tegas ia, menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Tetapi DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.

"Apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko," katanya.

#Energi Terbarukan #Energi Baru Terbarukan (EBT) #ESDM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Dalam spesifikasi BBM yang diatur, parameter utamanya yakni Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Indonesia
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Indonesia
Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan
Penangguhan ini sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
 Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan
Indonesia
Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian
Aturan rencana impor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat (AS) masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Kelangkaan BBM  Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian
Indonesia
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
kuota impor BBM yang didapatkan Pertamina dan masing-masing SPBU swasta sudah disesuaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
Indonesia
ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang
Kajian impor BBM dari SPBU swasta ini dibutuhkan ESDM guna mencegah terulangnya kelangkaan BBM, sebagaimana yang terjadi di SPBU Shell dan BP AKR pada tahun ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang
Indonesia
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Rencana lelang 75 blok migas telah dimulai sejak tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Indonesia
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong
Ada pola pergeseran konsumsi yang terlihat dari meningkatnya pembelian BBM dengan RON di atas 90 melalui SPBU swasta
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong
Indonesia
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menepis anggapan adanya kelangkaan BBM yang disebut-sebut terjadi di sejumlah SPBU swasta itu.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina
Indonesia
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kekosongan stok BBM milik SPBU swasta asing itu bukan disebabkan pembatasan izin impor.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
Bagikan