MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 (Triwulan II) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih fluktuatif.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi nasional.
Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru 2026
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh terbaru yang berlaku mulai 1 April 2026:
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Ingin Naikkan Harga Token Listrik Biar Warga Hemat
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis dan Industri
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.445 per kWh
- B-3/TM (>200 kVA): Rp1.122 per kWh
- I-3/TM (>200 kVA): Rp1.122 per kWh
- I-4/TT (≥30.000 kVA): Rp997 per kWh

Cek Instalasi Listrik Rumah sebelum Berangkat Mudik Lebaran, Cegah Korsleting yang Berujung Kebakaran.(foto: pexels-pixabay)
3. Tarif Listrik Pemerintah & Fasilitas Umum
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.700 per kWh
- P-2/TM (>200 kVA): Rp1.533 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.700 per kWh
Baca juga:
Prabowo Gelar Pasar Murah Untuk Rakyat, Sebar 100 Motor Listrik Buat Hadiah
4. Tarif Listrik Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
5. Tarif Listrik Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Alasan Tarif Listrik PLN Tidak Naik di 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain:
Baca juga:
- Stabilitas ekonomi nasional
- Daya beli masyarakat
- Daya saing industri
- Kondisi ekonomi global
Secara perhitungan formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan (kenaikan). Namun pemerintah memilih menahannya demi menjaga keseimbangan ekonomi.
Parameter yang digunakan dalam evaluasi tarif meliputi:
- Kurs: Rp16.743,46 per USD
- ICP (harga minyak mentah Indonesia): USD 62,78 per barel
- Inflasi: 0,22%
- HBA (Harga Batubara Acuan): USD 70 per ton

