MerahPutih.com – Jagat media sosial sempat heboh dengan kabar bahwa membeli BBM di SPBU Sumatera Selatan (Sumsel) harus menunjukkan STNK terlebih dahulu.
Namun, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya menegaskan aturan tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal yang kini resmi dibatalkan.
Kami memahami respons masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan mekanisme tersebut,
Kitty Andhora, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga.
Baca juga:
Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik, Siap Siap Harga Komoditas Pangan Bisa Meningkat
Respons Publik dan Klarifikasi Pertamina
Kabar syarat wajib STNK untuk membeli BBM di SPBU Sumsel sempat menimbulkan keresahan. Banyak warga menganggap aturan itu akan menyulitkan, terutama bagi mereka yang tidak selalu membawa dokumen kendaraan.
Pertamina menegaskan, kebijakan penyaluran BBM selalu dikoordinasikan dengan regulator seperti BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," tandas Kitty, dalam rilis resmi perusahaan dikutip Jumat (4/9).

STNK kendaraan. (Foto: KabarOto)
Baca juga:
Kemarin Pertamax Turbo, Hari Ini 2 September Harga Pertamax Green Pertamina Ikut Naik
Fokus Pengawasan BBM Subsidi
Meski aturan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga menekankan komitmen untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Sejak Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional telah mendapat pembinaan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi. Pengawasan diperkuat melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina, agar penyaluran BBM subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. (*)