MerahPutih.com - Ramai perbincangan adanya syarat admistrasi untuk mengakses pembelian BBM Bersubsidi dengan kewajiban menunjukkan STNK.
PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi, isu soal kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU bukan merupakan kebijakan secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,
ujarnya.
Baca juga:
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Ia menyampaikan, perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar meluas dari wilayah Sumatera Selatan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,
ujar Kitty.
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR code subsidi tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.