MerahPutih.com - Polresta Klaten berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 378 juta. Modus yang digunakan pelaku antara lain mengganti pelat nomor kendaraan di kawasan Terminal Ir Soekarno Klaten serta memodifikasi mobil dengan pompa sedot.
Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, dua orang pelaku berinisial DS dan SM telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Keduanya tertangkap tangan petugas ketika sedang mengganti pelat nomor kendaraan di kawasan Terminal Ir Soekarno Klaten.
“kami telah membongkar kasus Penimbunan BBM Bersubsidi dengan mengamankan dua orang pelaku,” kata Pande, Rabu (9/9).
Baca juga:
Polres Klaten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 2 Ton, Omzet Capai Rp 200 Juta per Bulan
Mobil Dimodifikasi dengan Pompa Sedot
Pande mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku tergolong rapi. Mereka mengelabui petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Mereka menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dimodifikasi dengan pompa sedot. Di dalamnya disiapkan galon air mineral kapasitas 15 liter sebagai wadah penampung,
Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kadek Pande Apridya Wibisana
Pelaku kemudian membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU dengan mengganti sebanyak 17 pelat nomor palsu yang berbeda.

Tak hanya menggunakan pelat nomor berbeda, kedua pelaku juga menyimpan berbagai kode barcode resmi yang disesuaikan dengan pelat nomor palsu tersebut di dalam gadget mereka.
“Setiap kali mendatangi SPBU, pelaku membeli Pertalite sebanyak 30 hingga 50 liter. Kemudian kedua pelaku mengganti pelat nomor dan barcode sebelum berpindah ke SPBU berikutnya,” paparnya.
Baca juga:
Beraksi Selama Tujuh Bulan
Menurut Pande, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan. Aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan di Klaten, tetapi juga di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Pelaku yang kami amankan ini melakukan aksinya selama tujuh bulan lamanya. Di wilayah Klaten dan Yogyakarta,” katanya.
Pertalite yang dibeli dari SPBU kemudian dijual kembali kepada jaringan pom mini dan pedagang eceran di Klaten.
Kedua pelaku membeli BBM Pertalite dari SPBU dengan harga Rp10.000 per liter. Selanjutnya, Pertalite tersebut dijual kembali kepada tujuh jaringan pom mini atau pedagang eceran di Klaten dengan harga Rp 12.000 per liter.
Pelaku mengambil keuntungan bersih sebesar Rp 2.000 dari setiap liter BBM Pertalite yang mereka jual. Total kerugian negara sekitar Rp 378 juta,
Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol, Kadek Pande Apridya Wibisana.
Terancam Penjara Enam Tahun
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Barang bukti diamankan satu unit mobil Daihatsu Luxio (nomor polisi asli D 8732 EX), 14 galon air mineral berisi Pertalite, 46 galon air mineral kosong, 17 pasang pelat nomor kendaraan palsu dan telepon genggam berisi puluhan barcode,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)