MerahPutih.com - Indonesia akan memberlakukan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026 untuk menghemat subsidi senilai Rp 48 triliun.
Pertamina sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kebijakan ini berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) dalam satu tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kebijakan mandatori biodiesel 50 atau B50 akan diterapkan secara serentak untuk semua sektor yang dimulai pada 1 Juli 2026.
“Mulai (1 Juli), itu untuk semua sektor. Semua sektor tadi (pakai) B50,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (21/4).
Baca juga:
Kementerian ESDM Tegaskan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Menyesuaikan Harga Minyak Dunia
B50 masih dalam tahap uji jalan yang ditargetkan selesai pada Mei 2026 untuk sektor otomotif. Tahap uji jalan, telah berlangsung sejak 9 Desember 2025 terhadap 9 unit kendaraan.
Setelah dilakukan uji jalan, Kementerian ESDM akan melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin. Uji jalan dan pengecekan mesin untuk sektor otomotif ditargetkan selesai pada Juni 2026.
Hasil sementara uji B50 menunjukkan bahwa kualitas bahan bakar B50 telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Selain sektor otomotif, B50 juga diuji di sektor alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, kereta api serta pembangkit listrik.
“Jadi, tidak ada yang B40 lagi (mulai 1 Juli). Infrastrukturnya malah kesusahan (kalau campur). Sehingga, mulainya serentak, ya, di semua sektor,” ujar Eniya.
Dari sisi ekonomi, program biodiesel berpotensi meningkatkan nilai tambah CPO dan menghemat devisa negara, dengan proyeksi penghematan menjadi Rp 157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari Rp 140 Triliun.
“Insyaallah sesuai dengan arahan, bisa berlaku 1 Juli,” ucapnya.