MerahPutih.com - Pemerintah mengindikasikan adanya peluang penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menegaskan bahwa harga BBM nonsubsidi pada dasarnya mengikuti pergerakan harga minyak di pasar internasional.
"Apakah bisa turun? Pasti. Ketika harga minyak dunia turun, sudah bisa dipastikan harga BBM non-subsidi juga akan turun. Begitu juga sebaliknya, ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan, mau tidak mau, tidak terhindarkan harga BBM non-subsidi harus menyesuaikan dengan harga keekonomiannya," ujar Dwi di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (17/6).
Baca juga:
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Harga BBM Nonsubsidi Mengikuti Mekanisme Pasar
Dwi menekankan bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi, baik yang dijual oleh Pertamina maupun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, mengikuti mekanisme harga pasar.
Menurut dia, pergerakan harga minyak mentah dunia menjadi faktor utama dalam menentukan harga jual BBM nonsubsidi di dalam negeri.
Mau berapa pun harga minyak mentah dunia, mau tidak mau BBM non-subsidi harus mengikuti harganya,
Jubir Kementerian ESDM, Dwi Anggia.
Meski demikian, Dwi mengakui bahwa saat ini masyarakat masih menghadapi kenaikan harga BBM nonsubsidi yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
"Namun balik lagi, kita tahu kondisi saat ini kenaikan harga BBM non-subsidi ini memang sudah berlangsung," tutur Dwi Anggia yang juga mantan penyiar TV ini.
Baca juga:
Harga Pertamax Naik, DPR Ingatkan Tarif Listrik dan LPG Subsidi Terancam Terdampak
Lonjakan Harga Minyak Dunia Jadi Pemicu Kenaikan Pertamax
Sebagai informasi, lonjakan harga minyak mentah dunia yang dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah serta pelemahan nilai tukar rupiah menjadi faktor utama di balik penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter.
Sebagai produk BBM komersial nonsubsidi, Pertamax ditetapkan berdasarkan pergerakan harga pasar internasional dan mengikuti formula harga yang diatur pemerintah. (Knu)