Soal Pin Emas DPRD DKI, Mendagri: Silakan Masyarakat yang Menilai
Kamis, 22 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).
"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah," kata Tjahjo usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
Baca Juga: PSI dan Gerindra Saling Sindir Pengadaan Pin Emas DPRD DKI
Menurut Tjahjo, pengadaan pin emas merupakan kebijakan dari DPRD DKI. Namun, kata dia, tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut. Sebagai Mendagri, Tjahjo menyerahkan kebijakan tersebut ke daerah masing-masing.
"Tidak semua daerah kan ber-pin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silahkan. Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," ujarnya.
Seperti diketahui, DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 pekan lalu. Di dalam KUPA PPAS tersebut tercantum anggaran pengadaan pin untuk anggota DPRD DKI total senilai Rp 1.332.351,130.
Baca Juga: Anggaran Pin Emas DPRD DKI Rp1,3 Miliar Buang-Buang Duit Rakyat
Dikutip dari apbd.jakarta.go.id bahwa anggaran pin emas anggota dewan masuk dalam anggaran Sekretariat APBD. Pin emas anggota DPRD masuk ke dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD.
Ada dua jenis emas yang dianggarkan ialah, emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp 552.703.800. Dan emas seberat 7 gram untuk 133 orang total Rp 779.647.330. Emas yang dianggarkan ialah dengan jenis 22 karat dan harga per gram sebesar Rp 761.300 per gram. (Pon)
Baca Juga: Anggaran Pin Emas DPRD DKI Capai Rp 1,3 Miliar, Sekwan: Sesuai Aturan Permendagri