Soal Pencabutan Perda, Mendagri: Bukan Perda Syariah
Kamis, 16 Juni 2016 -
MerahPutih Nasional- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada Peraturan Daerah (perda) bernuansa syariah yang masuk dalam deregulasi 3.143 Perda.
Ia menegaskan Perda yang akan dicabut hanya terkait dengan investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
"Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus," kata Mendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (15/6).
Kalau pun ada Perda yang yang dinilai intoleran dan diskriminatif, tentu Kemendagri akan melakukan pendalaman dengan cara mengundang tokoh agama dan organisasi keagamaan untuk menyelaraskan pemikiran, apalagi terkait aturan daerah otonomi khusus. Makanya, dalam melakukan evaluasi dan pendalaman Perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.
"Ini semua soal investasi. Kita enggak urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah," ungkap Tjahjo.
Ia pun membantah keras tudingan adanya niat pencabutan Perda bernuansa syariah. Sebab, Perda menjadi kewenangan Kepala Daerah. "Kami tak membatalkan Perda, namun hanya menguatakan ketentuannya saja," tandasnya.
BACA JUGA:
- Kemendagri akan Segera Cabut Perda-Perda Bermasalah
- Maarif Institute: Kota dengan Perda Syariah, Terendah Dalam Hal Pelaksanaan Nilai Islami
- Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
- Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
- Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri