Sirekap Bukan Jadi Acuan Utama dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024
Kamis, 07 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile di Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, Sirekap Mobile bukan menjadi acuan utama dalam penghitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada.
"Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Rifqi mengatakan, KPU akan menghitung suara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Baca juga:
DPR Setuju Pilkada Pakai Sirekap, KPU Klaim Akurasinya Kini 99% Lebih
Sehingga, kata dia, Sirekap hanya alat bantu agar penghitungan suara bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan profesional.
Diketahui KPU saat ini tengah menyosialisasikan penggunaan Sirekap Mobile agar dapat digunakan secara optimal pada Pilkada 2024. (Pon)
Baca juga:
Raker Kepala BSSN dengan Komisi I DPR Bahas Kesiapan Pilkada 2024 Serentak