Sirekap Bukan Jadi Acuan Utama dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024


Aplikasi Sirekap KPU untuk penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-KPU
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile di Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, Sirekap Mobile bukan menjadi acuan utama dalam penghitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada.
"Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara," kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Rifqi mengatakan, KPU akan menghitung suara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Baca juga:
DPR Setuju Pilkada Pakai Sirekap, KPU Klaim Akurasinya Kini 99% Lebih
Sehingga, kata dia, Sirekap hanya alat bantu agar penghitungan suara bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan profesional.
Diketahui KPU saat ini tengah menyosialisasikan penggunaan Sirekap Mobile agar dapat digunakan secara optimal pada Pilkada 2024. (Pon)
Baca juga:
Raker Kepala BSSN dengan Komisi I DPR Bahas Kesiapan Pilkada 2024 Serentak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
