Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Senin, 21 April 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan otoritas Singapura meminta dokumen affidavit terkait buron kasus e-KTP, Paulus Tannos.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
"Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura," ujar Setyo kepada wartawan, Senin (21/4).
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen affidavit yang diminta oleh otoritas Singapura.
Meski demikian, Fitroh tidak dapat memastikan apakah dokumen tersebut telah diterima dan digunakan oleh pihak Singapura dalam proses penuntutan Tannos.
Baca juga:
KPK Upayakan Bantu Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Pernyataan Tersumpah
"KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Mudah-mudahan sudah," kata Fitroh.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memprediksi sidang ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura akan digelar pada Juni 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, berharap tidak ada perlawanan dari pihak Tannos agar proses ekstradisi berjalan lancar dan cepat.
"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni. Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera," ujar Widodo.
Ia mengaku tidak dapat memprediksi kapan proses ekstradisi tersebut akan selesai sepenuhnya, karena ini merupakan pengalaman pertama Indonesia dalam kasus serupa.
Kendati demikian, ia meyakini bahwa pihak Singapura akan membantu kelancaran proses ekstradisi hingga Tannos dapat dipulangkan ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian," tuturnya. (Pon)