Sindikat Penipuan Lowongan Kerja Terbongkar, Ratusan Orang Diduga Jadi Korban
Selasa, 16 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kasus penipuan lowongan kerja kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu di Indonesia, Thailand, India, dan Tiongkok.
"Lowongan kerja paruh waktu ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisi link login website tugas yang akan dikerjakan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di kantornya, Selasa (16/7).
Total ada 823 warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditipu oleh para pelaku.
"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di Indonesia," kata Himawan.
Baca juga:
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Penyalur Tenaga Kerja Curi Data Pribadi untuk Pinjol
Himawan mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di Timur Tengah pada 31 Mei 2023. Saat itu ada laporan mengenai pemulangan WNI yang telah diperkerjakan oleh pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.
Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai dengan gaji menggiurkan. "Korban ditawari pekerjaan kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," ujar Himawan.
Namun, sampai di sana korban tidak bekerja dengan semestinya padahal mereka sudah mengeluarkan uang untuk segala keperluan.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yaitu WNA dengan inisial ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan online jaringan Internasional. Tidak hanya itu, ZS juga bersama dua rekan lainnya yang merupakan WNA menjalankan operasi penipuan dari luar negeri serta mempekerjakan 17 WNI.
Baca juga:
Lalu warga negara Thailand mencapai 10 orang. Kemudian warga negara Tiongkok sebanyak 21 orang. Dan warga negara India 20 orang secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pekerja di Dubai.
Selanjutnya tersangka M yang merupakan WNI berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial ZS.
Himawan membeberkan tersangka ketiga, yaitu berinisial H yang merupakan WNI berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. H menipu warga negara Indonesia atas perintah tersangka ZS.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia. (Knu)