Simpan Zat Radioaktif hingga Terjadi Pencemaran, Oknum Pegawai Batan Bisa Jadi Tersangka

Jumat, 28 Februari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri bakal menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.

Polri mengungkapkan bahwa SM, pegawai Batan yang menyimpan zat radioaktif ilegal di rumahnya, berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga:

Tim Gegana Diturunkan atas Kasus Paparan Radioaktif di Serpong

"Berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif khususnya Cs 137 dan beberapa zat radioaktif secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Saat ini, polisi sudah mengambil sampel tanah di sekitar perumahan tersebut sebanyak 450 drum.

Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan dekontaminasi zat radioaktif jenis Cesium-137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Senin, (17/
Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan dekontaminasi zat radioaktif jenis Cesium-137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Senin, (17/2). Foto: MP Rizki Fitrianto)

"Sudah diambil tanah dan vegetasi sebanyak 450 drum dan dibawa ke PT LR, yang merupakan badan yang bekerja sama dengan Batan untuk diteliti terkait temuan tersebut, apakah temuan-temuan tersebut juga mengandung unsur zat radioaktif Cs 137," tutur Asep.

Rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut digeledah dan disegel pada Senin (24/2) karena diduga terkait dengan penemuan sumber radiasi nuklir.

Baca Juga:

Radioaktif Sebabkan Leukimia Hingga Kanker Kelenjar Getah Bening

Polisi menyita lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif jenis Cs 137 serta sejumlah data.

Zat radioaktif Cs 137 di rumah SM dinyatakan sama dengan yang ditemukan di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Selain itu, polisi juga menemukan zat radioaktif selain Cs 137 dari kediaman SM.

Polisi pun masih memeriksa SM, yang masih berstatus sebagai saksi. Namun, polisi belum menemukan titik terang perihal siapa oknum yang membuang zat radioaktif ke TKP. (Knu)

Baca Juga:

Serpong Terkontaminasi Radioaktif Nuklir, Bapeten Dituntut Audit SOP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan