Sidik Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Periksa Pegawai Legal Bank Sentral

Selasa, 27 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK memanggil seorang pegawai legal Bank Indonesia (BI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YSA sebagai legal Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YSA diketahui merupakan pegawai legal BI bernama Yustisiana Susila Atmaja. KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR di lingkungan bank sentral Indonesia itu.

Baca juga:

Pegawai Bunuh Diri Lompat dari Helipad Gedung BI, Polisi Telaah Rekaman CCTV



Senin (26/5) kemarin dilansir dari Antara, lembaga antirasuah sudah memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dua kantor yang diduga menyimpan alat bukti praktik korupsi. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.

Penggeledahan lainnya menyasar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember. KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, serta telah memeriksa anggota DPR RI Satori. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan