Sidik Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Periksa Pegawai Legal Bank Sentral
Logo Bank Indonesia di pintu gerbang Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin Jakarta. (ANTARA/BI Dokumentasi/pri)
MerahPutih.com - KPK memanggil seorang pegawai legal Bank Indonesia (BI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YSA sebagai legal Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YSA diketahui merupakan pegawai legal BI bernama Yustisiana Susila Atmaja. KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR di lingkungan bank sentral Indonesia itu.
Baca juga:
Pegawai Bunuh Diri Lompat dari Helipad Gedung BI, Polisi Telaah Rekaman CCTV
Senin (26/5) kemarin dilansir dari Antara, lembaga antirasuah sudah memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dua kantor yang diduga menyimpan alat bukti praktik korupsi. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.
Penggeledahan lainnya menyasar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember. KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, serta telah memeriksa anggota DPR RI Satori. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah