Sidik Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Periksa Pegawai Legal Bank Sentral


Logo Bank Indonesia di pintu gerbang Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin Jakarta. (ANTARA/BI Dokumentasi/pri)
MerahPutih.com - KPK memanggil seorang pegawai legal Bank Indonesia (BI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YSA sebagai legal Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YSA diketahui merupakan pegawai legal BI bernama Yustisiana Susila Atmaja. KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR di lingkungan bank sentral Indonesia itu.
Baca juga:
Pegawai Bunuh Diri Lompat dari Helipad Gedung BI, Polisi Telaah Rekaman CCTV
Senin (26/5) kemarin dilansir dari Antara, lembaga antirasuah sudah memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dua kantor yang diduga menyimpan alat bukti praktik korupsi. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.
Penggeledahan lainnya menyasar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember. KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, serta telah memeriksa anggota DPR RI Satori. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
