Sidang Lanjutan e-KTP, Pengusaha Hingga Advokat Jadi Saksi Setnov

Senin, 26 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meghadirkan tujuh orang yang akan bersaksi untuk mantan Ketua DPR tersebut.

Ketujuh saksi tersebut yakni, Rudy Endarto hakim selaku pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri, Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri, Husni Fahmi selaku Kepala Tim Teknis proyek e-KTP.

Kemudian Jimmy Iskandar, pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati, Mantan Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda, Isnu Edhy Wijaya, pensiunan mantan Dirut PNRI, dan Elza Syarief, advokat.

Pada persidangan Kamis, 22 Februari 2018 lalu, jaksa menghadirkan lima saksi antara lain, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan PPK Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, pegawai di BPPT Tri Sampurno, dan mantan Direktur PT Java Trade Johannes Richard Tanjaya.

Seperti diketahui, Andi Narogong serta Sugiharto merupakan terdakwa dan Anang Sugiana adalah tersangka kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan