Sidang Lanjutan e-KTP, Pengusaha Hingga Advokat Jadi Saksi Setnov


Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2).
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meghadirkan tujuh orang yang akan bersaksi untuk mantan Ketua DPR tersebut.
Ketujuh saksi tersebut yakni, Rudy Endarto hakim selaku pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri, Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri, Husni Fahmi selaku Kepala Tim Teknis proyek e-KTP.
Kemudian Jimmy Iskandar, pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati, Mantan Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda, Isnu Edhy Wijaya, pensiunan mantan Dirut PNRI, dan Elza Syarief, advokat.
Pada persidangan Kamis, 22 Februari 2018 lalu, jaksa menghadirkan lima saksi antara lain, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan PPK Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, pegawai di BPPT Tri Sampurno, dan mantan Direktur PT Java Trade Johannes Richard Tanjaya.
Seperti diketahui, Andi Narogong serta Sugiharto merupakan terdakwa dan Anang Sugiana adalah tersangka kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
