Sidang Lanjutan e-KTP Hadirkan Lima Orang Saksi Ahli
Senin, 12 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3).
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meghadirkan lima orang saksi ahli untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Agenda pemeriksaan saksi ahli, saksi dari KPK sudah tidak ada," kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Kelima orang saksi ahli itu yakni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, Dosen Universitas Indonesia, Yunus Husein, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, PNS PT Kontak Perkasa Suedi dan Dhani Arfianto Dosen Institusi Sepuluh November Surabaya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP digelar setiap hari. Pasalnya, jumlah saksi dalam perkara ini mencapai 99 orang.
Namun, tim pengacara tidak menyanggupi dan meminta agar sidang tetap digelar dua kali seminggu, Senin dan Kamis.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Sidang E-KTP, Kuasa Hukum Setnov Dengarkan Jawaban KPK