Sidang Lanjutan e-KTP Hadirkan Lima Orang Saksi Ahli


Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3).
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meghadirkan lima orang saksi ahli untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Agenda pemeriksaan saksi ahli, saksi dari KPK sudah tidak ada," kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Kelima orang saksi ahli itu yakni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, Dosen Universitas Indonesia, Yunus Husein, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, PNS PT Kontak Perkasa Suedi dan Dhani Arfianto Dosen Institusi Sepuluh November Surabaya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP digelar setiap hari. Pasalnya, jumlah saksi dalam perkara ini mencapai 99 orang.
Namun, tim pengacara tidak menyanggupi dan meminta agar sidang tetap digelar dua kali seminggu, Senin dan Kamis.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Sidang E-KTP, Kuasa Hukum Setnov Dengarkan Jawaban KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
