Sidang E-KTP, Kuasa Hukum Setnov Dengarkan Jawaban KPK
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12).
Dalam sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ketua DPR nonaktif itu.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi persidangan yang sudah berlangsung tiga kali ini.
"Kami hanya duduk manis mendengarkan tanggapan. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan sebelumnya, kubu Setnov mempersoalkan hilangnya nama pihak-pihak yang diduga sebagai penerima uang panas e-KTP dalam dakwaan Setnov, karena sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu curiga KPK sengaja menghilangkan sejumlah nama politisi dari surat dakwaan Setnov.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menghilangkan sejumlah nama politikus dalam dakwaan Setnov.
Menurut dia, penyusunan dakwaan untuk para terdakwa memang berbeda-beda. "Nama-nama (penerima uang e-KTP) itu tetap ada, tidak akan hilang," tandasnya.
"Sejumlah nama hilang itu karena Jaksa mau fokus. Kalau kasusnya Pak Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebutkan kan memberi semua. Nah, kalau Pak Setya Novanto beri ke siapa? Kan tidak memberi ke Pak Ganjar, kan tidak kan. Jadi fokus ke masalah Pak Novanto gitu loh," katanya. (Pon)
Baca berita terkait sidang e-KTP lainnya: Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK