Sidang E-KTP, Kuasa Hukum Setnov Dengarkan Jawaban KPK
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12).
Dalam sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ketua DPR nonaktif itu.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi persidangan yang sudah berlangsung tiga kali ini.
"Kami hanya duduk manis mendengarkan tanggapan. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan sebelumnya, kubu Setnov mempersoalkan hilangnya nama pihak-pihak yang diduga sebagai penerima uang panas e-KTP dalam dakwaan Setnov, karena sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu curiga KPK sengaja menghilangkan sejumlah nama politisi dari surat dakwaan Setnov.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menghilangkan sejumlah nama politikus dalam dakwaan Setnov.
Menurut dia, penyusunan dakwaan untuk para terdakwa memang berbeda-beda. "Nama-nama (penerima uang e-KTP) itu tetap ada, tidak akan hilang," tandasnya.
"Sejumlah nama hilang itu karena Jaksa mau fokus. Kalau kasusnya Pak Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebutkan kan memberi semua. Nah, kalau Pak Setya Novanto beri ke siapa? Kan tidak memberi ke Pak Ganjar, kan tidak kan. Jadi fokus ke masalah Pak Novanto gitu loh," katanya. (Pon)
Baca berita terkait sidang e-KTP lainnya: Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025