Sidang E-KTP, Kuasa Hukum Setnov Dengarkan Jawaban KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 28 Desember 2017
Sidang E-KTP, Kuasa Hukum Setnov Dengarkan Jawaban KPK

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12).

Dalam sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ketua DPR nonaktif itu.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi persidangan yang sudah berlangsung tiga kali ini.

"Kami hanya duduk manis mendengarkan tanggapan. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan sebelumnya, kubu Setnov mempersoalkan hilangnya nama pihak-pihak yang diduga sebagai penerima uang panas e-KTP dalam dakwaan Setnov, karena sempat muncul ‎di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu curiga KPK sengaja menghilangkan sejumlah nama politisi dari surat dakwaan Setnov.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menghilangkan sejumlah nama politikus dalam dakwaan Setnov.

Menurut dia, penyusunan dakwaan untuk para terdakwa memang berbeda-beda. "Nama-nama (penerima uang e-KTP) itu tetap ada, tidak akan hilang‎," tandasnya.

"Sejumlah nama hilang itu karena Jaksa mau fokus. Kalau kasusnya Pak Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebutkan kan memberi semua. Nah, kalau Pak Setya Novanto beri ke siapa? Kan tidak memberi ke Pak Ganjar, kan tidak kan. Jadi fokus ke masalah Pak Novanto gitu loh," katanya. (Pon)

Baca berita terkait sidang e-KTP lainnya: Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov

#KPK #Setya Novanto #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Bagikan