Sidang Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hadirkan Stafsus dan Eks Sekjen Kementan

Rabu, 17 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (17/4).

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Staf Khusus (Stafsus) SYL, Prof Imam Mujahidin Fahmid; dan eks Sekjen Kementan, Momon Rusmono sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Baca juga:

Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi Sidang SYL

"Dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini (17/4) Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4).

Selain Imam dan Momon, tim jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya di sidang korupsi SYL hari ini. Keduanya yakni, Kabiro Umum dan Pengadaan Kementan, Maman Suherman; dan eks ajudan SYL, Panji Harjanto

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban.

SYL ditahan di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur sejak 7 Februari 2024 oleh penuntut umum. (Pon)

Baca juga:

KPK Bakal Panggil Keluarga SYL, Buntut Kasus Dugaan Pencucian Uang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan