Sidang E-KTP Digelar Besok, Hakim Minta Pendapat Ahli Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
Selasa, 12 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Sidang perdana Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) esok.
Sementara, PN Jaksel masih melangsungkan sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Novanto melawan KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Karena itu, dalam sidang praperadilan hari ini, Selasa (12/11), Hakim tunggal Kusno meminta pendapat kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK yakni mantan hakim agung yang juga Guru Besar Emiritus Universitas Padjadjaran, Komariah Emong Sapardjaja.
"Dalam kaitan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kapan gugurnya praperadilan?," tanya Kusno kepada Komariah di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 itu menjelaskan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.
Komariah menuturkan, hakim berwenang untuk menentukan kapan praperadilan itu gugur. Pasalnya, kata dia, sidang praperadilan disebutkan berlangsung selama satu minggu tanpa menjelaskan satu minggu yang dimaksud.
"Sampai hari ini hanya dikatakan 1 minggu, 7 hari apakah itu akan dihitung 7 hari kerja atau sejak permohonan diajukan, atau sidang perdana, semua terpulang yurisprudensi yang mulia," jelas dia.
Namun, hakim Kusno belum puas atas jawaban mantan hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur dan Tanjung Priok ini. Untuk itu, hakim Kusno kembali mempertegas poin pertanyaan yang sama kepada Komariah.
Akhirnya, Komariah menjawab dengan lugas bahwa praperadilan akan gugur dengan sendirinya saat pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan pokok perkara dibacakan di Pengadilan Tipikor.
"Kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu itu belum ada pemeriksaan, ketika ada surat dakwaan dibacakan (baru gugur)," pungkas Kepala Pusat Studi Wanita Universitas Padjadjaran ini. (Pon)