Sidang E-KTP Digelar Besok, Hakim Minta Pendapat Ahli Soal Gugurnya Praperadilan Novanto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 Desember 2017
Sidang E-KTP Digelar Besok, Hakim Minta Pendapat Ahli Soal Gugurnya Praperadilan Novanto

Hakim tunggal Kusno. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) esok.

Sementara, PN Jaksel masih melangsungkan sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Novanto melawan KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Karena itu, dalam sidang praperadilan hari ini, Selasa (12/11), Hakim tunggal Kusno meminta pendapat kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK yakni mantan hakim agung yang juga Guru Besar Emiritus Universitas Padjadjaran, Komariah Emong Sapardjaja.

"Dalam kaitan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kapan gugurnya praperadilan?," tanya Kusno kepada Komariah di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 itu menjelaskan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.

Komariah menuturkan, hakim berwenang untuk menentukan kapan praperadilan itu gugur. Pasalnya, kata dia, sidang praperadilan disebutkan berlangsung selama satu minggu tanpa menjelaskan satu minggu yang dimaksud.

"Sampai hari ini hanya dikatakan 1 minggu, 7 hari apakah itu akan dihitung 7 hari kerja atau sejak permohonan diajukan, atau sidang perdana, semua terpulang yurisprudensi yang mulia," jelas dia.

Namun, hakim Kusno belum puas atas jawaban mantan hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur dan Tanjung Priok ini. Untuk itu, hakim Kusno kembali mempertegas poin pertanyaan yang sama kepada Komariah.

Akhirnya, Komariah menjawab dengan lugas bahwa praperadilan akan gugur dengan sendirinya saat pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan pokok perkara dibacakan di Pengadilan Tipikor.

"Kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu itu belum ada pemeriksaan, ketika ada surat dakwaan dibacakan (baru gugur)," pungkas Kepala Pusat Studi Wanita Universitas Padjadjaran ini. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan