Sidang E-KTP Digelar Besok, Hakim Minta Pendapat Ahli Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
Hakim tunggal Kusno. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Sidang perdana Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) esok.
Sementara, PN Jaksel masih melangsungkan sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Novanto melawan KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Karena itu, dalam sidang praperadilan hari ini, Selasa (12/11), Hakim tunggal Kusno meminta pendapat kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK yakni mantan hakim agung yang juga Guru Besar Emiritus Universitas Padjadjaran, Komariah Emong Sapardjaja.
"Dalam kaitan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kapan gugurnya praperadilan?," tanya Kusno kepada Komariah di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 itu menjelaskan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.
Komariah menuturkan, hakim berwenang untuk menentukan kapan praperadilan itu gugur. Pasalnya, kata dia, sidang praperadilan disebutkan berlangsung selama satu minggu tanpa menjelaskan satu minggu yang dimaksud.
"Sampai hari ini hanya dikatakan 1 minggu, 7 hari apakah itu akan dihitung 7 hari kerja atau sejak permohonan diajukan, atau sidang perdana, semua terpulang yurisprudensi yang mulia," jelas dia.
Namun, hakim Kusno belum puas atas jawaban mantan hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur dan Tanjung Priok ini. Untuk itu, hakim Kusno kembali mempertegas poin pertanyaan yang sama kepada Komariah.
Akhirnya, Komariah menjawab dengan lugas bahwa praperadilan akan gugur dengan sendirinya saat pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan pokok perkara dibacakan di Pengadilan Tipikor.
"Kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu itu belum ada pemeriksaan, ketika ada surat dakwaan dibacakan (baru gugur)," pungkas Kepala Pusat Studi Wanita Universitas Padjadjaran ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur