Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026

MerahPutih.com - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama tiga pakar hukum untuk membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ialah penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Tiga narasumber yang hadir dalam forum tersebut yakni Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dalam UU Tipikor dengan KUHP baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28.

Baca juga:

Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?

Menurut Bob, saat ini masih terdapat perbedaan tafsir terkait lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

Di satu sisi, penjelasan Pasal 603 dan 604 KUHP menyebut penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

Namun dalam praktik penegakan hukum, terdapat pula lembaga lain yang digunakan dalam proses penyidikan perkara korupsi.

“Ini tidak boleh menimbulkan multitafsir. Harus ada kepastian hukum,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Baca juga:

Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Undang-Undang BPK telah mengatur Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Selain membahas kewenangan penghitungan kerugian negara, Baleg DPR juga meminta pandangan para ahli mengenai metode audit investigatif.

Pembahasan turut menyinggung dampak surat edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Bob menyebut masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi harmonisasi regulasi. Tidak menutup kemungkinan, hasil pembahasan tersebut juga mengarah pada revisi terbatas terhadap UU Tipikor. (Pon)

Baca Artikel Asli