Siang Ini, WP KPK Gelar Aksi Tolak Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK

Jumat, 06 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan pihaknya akan menggelar aksi menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Selain itu aksi simbolis itu juga ditujukan untuk menolak revisi Undang-undang (UU) 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sebagai ucapan terimakasih pegawai KPK atas dukungan seluruh rakyat Indonesia, hari ini Jumat jam 2 siang secara simbolik pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Baca Juga:

Siang Ini, Ribuan Orang Kepung KPK!

Menurut Yudi, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah. Poin-poin tersebut sebelumnya juga telah dibeberkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Kamis (5/9) kemarin.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Antaranews)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Antaranews)

Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber Penyelidik dan Penyidik, serta penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejagung.

Poin lainnya yang akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipangkas.

Baca Juga:

Seribu Pegawai KPK Teken Petisi Tolak Capim Panghambat Pemberantaaan Korupsi

Yudi menilai, revisi UU KPK inisiatif DPR seperti lonceng kematian bagi lembaga antirasuah ini. Menurut dia, RUU tersebut bisa memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi.

"Padahal saat ini tak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi di mana dalam 2 hari kemarin ada 3 OTT, apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan