Setyo Budiyanto Nilai Permasalahan Pimpinan KPK Tak Mau Koordinasi dengan APH Lain
Senin, 18 November 2024 -
MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai permasalahan yang tengah dihadapi lembaga antirasuah adalah koordinasi antar pimpinan aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Irjen Kementerian Pertanian tersebut menilai permasalahan tersebut timbul karena pimpinan KPK melakukan hal-hal non teknis seperti egoisme yang menimbulkan kurangnya koordinasi.
“Sering kali pimpinan menganggap bahwa merasa tidak perlu ketemu, terutama pimpinan di level KPK,” ujarnya.
Baca juga:
Setyo menegaskan hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan apabila pimpinan KPK berkoordinasi dengan APH lain, mengabaikan ego sektoral, dan berkoordinasi.
Ia menilai hal tersebut bisa diselesaikan apabila pimpinan KPK mau bertemu dengan Jaksa Agung maupun Kapolri untuk bersama-sama memberantas korupsi.
“Menganggap mungkin karena levelnya sudah terlalu tinggi, tidak mau bertemu dengan jaksa agung, tidak mau ketemu kapolri, merasa yang perlu bertemu adalah level deputi,” ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut kerap terjadi sehingga kinerja KPK berjalan tidak baik saat berada di lapangan.
“Yang sering kali terjadi, permasalahannya adalah ini timbul masalah karena sering kali ada yang sifatnya non-teknis. Dilapangan sering kali terkendala, terkendala karena hal-hal sepele,” tuturnya.
Baca juga:
Peserta Seleksi Capim dan Dewas KPK Mulai Ambil Nomor Urut Uji Kelayakan dan Kepatutan
Ia menilai hal tersebut sering kali menimbulkan permasalah yang akhirnya menghambat penyidik di bawah.
Padahal, kata dia, KPK memiliki kedeputian koordinasi dan supervisi (korsup). Deputi Korsup KPK, kata Setyo, sudah melakukan banyak kegiatan kerja sama dengan APH lain. Di antaranya, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Memberikan bantuan antara lain bantuan ahli, kemudian cek fisik. Kemudian jika ada perbedaan pendapat dalam hal P19, termasuk juga koordinasi umum, termasuk juga pelimpahan perkara, dari KPK itu juga sudah banyak dilakukan,” tutup Setyo. (Pon)