Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Setnov Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim

Zaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 10 November 2017

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi pun angkat bicara. Dia menegaskan, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka kliennya tersebut.

"Sebagaimana saya sampaikan pada media-media sebulan lalu. Jika KPK nekat menerbitkan Sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11).

Langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Setnov adalah dengan mengajukan gugatan praperadilan. Tak hanya itu, Friedrich juga akan melaporkan pimpinan lembaga antirasuah ke pihak kepolisian.

"Melaporkan tindak pidana sebagaimana pasal 414, 421, pasal 23 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Melawan Putusan Pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat pada 3 November perihal SPDP dan diantar ke rumah SN di Jalan Wijaya Kebayoran Baru pada sore hari," pungkas Saut. (Pon)

Baca Artikel Asli