Penetapan Tersangka Setnov Pengaruhi Pansus Hak Angket?

Selasa, 18 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

MerahPutih - Sekjen Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham menilai penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan E-KTP tidak akan mempengaruhi kerja Pansus Hak Angket KPK.

Sebelumnya, DPR RI menggulirkan hak angket terhadap KPK setelah sejumlah anggota komisi II DPR RI disebut dalam dakwaan tersangka Irman dan Sugiarto.

"Pansus berjalan pada koridornya, KPK memproses hukum beberapa kasus itu koridornya, saya kira harus saling menghargai dan juga harus saling percaya," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7).

Dengan demikian, Ia berharap dengan ditetapkannya Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak akan mengganggu komunikasi kedua lembaga tersebut.

"Kita harus membangun saling kepercayaan antar lembaga dan kokumikasi antar lembaga harus harmonis," imbaunya.

Menurutnya, hubungan kerja DPR dan KPK tidak boleh didasari oleh komunikasi permusuhan dan perlawanan, jika bangsa ini ingin maju kedepannya.

"Oleh karena itu hak angket dan kasus E-KTP tidak boleh dijadikan instrumen untuk saling menghadap-hadapkan DPR dan KPK itu tidak boleh terjadi," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita terkait berikut ini: KPK Belum Akan Menahan Setya Novanto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan