Penetapan Tersangka Setnov Pengaruhi Pansus Hak Angket?
Sekjen Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham. (Foto: MP/Fadli Vettel)
MerahPutih - Sekjen Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham menilai penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan E-KTP tidak akan mempengaruhi kerja Pansus Hak Angket KPK.
Sebelumnya, DPR RI menggulirkan hak angket terhadap KPK setelah sejumlah anggota komisi II DPR RI disebut dalam dakwaan tersangka Irman dan Sugiarto.
"Pansus berjalan pada koridornya, KPK memproses hukum beberapa kasus itu koridornya, saya kira harus saling menghargai dan juga harus saling percaya," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7).
Dengan demikian, Ia berharap dengan ditetapkannya Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak akan mengganggu komunikasi kedua lembaga tersebut.
"Kita harus membangun saling kepercayaan antar lembaga dan kokumikasi antar lembaga harus harmonis," imbaunya.
Menurutnya, hubungan kerja DPR dan KPK tidak boleh didasari oleh komunikasi permusuhan dan perlawanan, jika bangsa ini ingin maju kedepannya.
"Oleh karena itu hak angket dan kasus E-KTP tidak boleh dijadikan instrumen untuk saling menghadap-hadapkan DPR dan KPK itu tidak boleh terjadi," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait berikut ini: KPK Belum Akan Menahan Setya Novanto
Bagikan
Berita Terkait
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing