Setnov Minta KPK Tuntaskan Kasus e-KTP dengan Menjerat Dua Orang Ini
Senin, 27 Agustus 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi proyek e-KTP dengan menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 Triliun ini.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta KPK segera menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka.
Menurut Setnov, Gamawan dan Mekeng memiliki peran yang cukup signifikan dalam kasus yang membuatnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu ya," kata Setnov sebelum diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Sebagaimana diketahui, saat ini KPK baru mengajukan keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung ke persidangan untuk diadili.
Untuk itu, Setnov meminta lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu mengungkap keterlibatan Gamawan dan Mekeng dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ya harus dong (diungkap peran Gamawan Fauzi dan Melchias Mekeng). Soal e-KTP belum selesai," tegas Setnov.
Dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali muncul. Mendagri era Susilo Bambang Yudhoyono itu disebut kebagian jatah dari proyek e-KTP, yakni uang sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Mekeng yang telah bolak-balik diperiksa KPK juga disebut turut kecipratan uang e-KTP. Beberapa waktu lalu, Melchias Mekeng disebut oleh Setnov menerima uang sekitar US$500 ribu dari proyek e-KTP.
Meskipun demikian, baik Gamawan maupun Melchias Mekeng telah membantah menerima jatah dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. (Pon)