Setnov Minta KPK Tuntaskan Kasus e-KTP dengan Menjerat Dua Orang Ini
 Andika Pratama - Senin, 27 Agustus 2018
Andika Pratama - Senin, 27 Agustus 2018 
                Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi proyek e-KTP dengan menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 Triliun ini.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta KPK segera menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka.
Menurut Setnov, Gamawan dan Mekeng memiliki peran yang cukup signifikan dalam kasus yang membuatnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu ya," kata Setnov sebelum diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Sebagaimana diketahui, saat ini KPK baru mengajukan keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung ke persidangan untuk diadili.
Untuk itu, Setnov meminta lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu mengungkap keterlibatan Gamawan dan Mekeng dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ya harus dong (diungkap peran Gamawan Fauzi dan Melchias Mekeng). Soal e-KTP belum selesai," tegas Setnov.
Dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali muncul. Mendagri era Susilo Bambang Yudhoyono itu disebut kebagian jatah dari proyek e-KTP, yakni uang sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
 
Sementara itu, Mekeng yang telah bolak-balik diperiksa KPK juga disebut turut kecipratan uang e-KTP. Beberapa waktu lalu, Melchias Mekeng disebut oleh Setnov menerima uang sekitar US$500 ribu dari proyek e-KTP.
Meskipun demikian, baik Gamawan maupun Melchias Mekeng telah membantah menerima jatah dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
 
                      Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
 
                      Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
 
                      Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
 
                      Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
 
                      MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
 
                      Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
 
                      Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
 
                      ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
 
                      Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
 
                      




