Setnov Minta KPK Tuntaskan Kasus e-KTP dengan Menjerat Dua Orang Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Agustus 2018
Setnov Minta KPK Tuntaskan Kasus e-KTP dengan Menjerat Dua Orang Ini

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi proyek e-KTP dengan menjerat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 Triliun ini.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta KPK segera menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka.

Menurut Setnov, Gamawan dan Mekeng memiliki peran yang cukup signifikan dalam kasus yang membuatnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Pada sidang tersebut JPU KPK menjatuhkan tuntutan 16 tahun kurungan penjara kepada Setnov dan membayar denda Rp1 miliar serta pidana tambahan untuk membayar 7,4 juta dollar amerika dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/18
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu ya," kata Setnov sebelum diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Sebagaimana diketahui, saat ini KPK baru mengajukan keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung ke persidangan untuk diadili.

Untuk itu, Setnov meminta lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu mengungkap keterlibatan Gamawan dan Mekeng dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Ya harus dong (diungkap peran Gamawan Fauzi dan Melchias Mekeng). Soal e-KTP belum selesai," tegas Setnov.

Dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali muncul. Mendagri era Susilo Bambang Yudhoyono itu disebut kebagian jatah dari proyek e-KTP, yakni uang sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara itu, Mekeng yang telah bolak-balik diperiksa KPK juga disebut turut kecipratan uang e-KTP. Beberapa waktu lalu, Melchias Mekeng disebut oleh Setnov menerima uang sekitar US$500 ribu dari proyek e-KTP.

Meskipun demikian, baik Gamawan maupun Melchias Mekeng telah membantah menerima jatah dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Gamawan Fauzi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan