Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Selasa, 17 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Terpidana mati kasus narkoba yang juga warga negara Filipina, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negaranya, Rabu (18/12) dini hari nanti. Dia akan dilepas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 18.00 WIB.
Rencananya, Mary Jane akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ke Filipina menggunakan Cebu Pasific Airlines 5J760, Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB.
”Kami tinggal lakukan deportasi dan penakalan setelah itu," kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca juga:
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Saffar menjelaskan penangkalan artinya Mary Jane dilarang kembali lagi masuk ke Indonesia. Menurut dia, segala kebutuhan dokumen untuk pemulangan Mary Jane ke Filipina juga telah disiapkan.
"Kami mengecek apakah dokumennya sudah siap, tiketnya sudah siap, kemudian diberangkatkan dan kami tangkal setelah itu," tandas Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.
Sekedar informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 dengan 2,6 kilogram heroin di kopernya. Pada Oktober 2010 dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman. Namun, selama 14 tahun terakhir, ia tak kunjung dieksekusi hingga akhirnya dipindahkan untuk ditahan di negara asalnya, Filipina. (Knu)