Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya


Arsip foto - Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan). ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.
MerahPutih.com - Terpidana mati kasus narkoba yang juga warga negara Filipina, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negaranya, Rabu (18/12) dini hari nanti. Dia akan dilepas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 18.00 WIB.
Rencananya, Mary Jane akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ke Filipina menggunakan Cebu Pasific Airlines 5J760, Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB.
”Kami tinggal lakukan deportasi dan penakalan setelah itu," kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca juga:
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Saffar menjelaskan penangkalan artinya Mary Jane dilarang kembali lagi masuk ke Indonesia. Menurut dia, segala kebutuhan dokumen untuk pemulangan Mary Jane ke Filipina juga telah disiapkan.
"Kami mengecek apakah dokumennya sudah siap, tiketnya sudah siap, kemudian diberangkatkan dan kami tangkal setelah itu," tandas Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.
Sekedar informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 dengan 2,6 kilogram heroin di kopernya. Pada Oktober 2010 dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman. Namun, selama 14 tahun terakhir, ia tak kunjung dieksekusi hingga akhirnya dipindahkan untuk ditahan di negara asalnya, Filipina. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
