Serap Penganguran, Jokowi Perintakan Kepala Daerah Perbanyak Program Padat Karya
Kamis, 15 April 2021 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para kepala daerah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperbanyak program padat karya. Kondisi ini agar agar tercipta banyak lapangan kerja.
"Saya minta agar APBD ini bisa memberikan pekerjaan kepada masyarakat di lapis bawah dengan cara memperbanyak program-program padat karya untuk penciptaan lapangan pekerjaan sambil menunggu ekonomi kembali pulih sepenuhnya," ujar Presiden Jokowi dalam keteranganya, di Jakarta, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Kunjungi Kawasan Pertanian Karanganyar, Mentan Gaungkan Gerakan Padat Karya
Selain program padat karya, Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk segera mengeksekusi bantuan sosial bagi masyarakat. Pemerintah pusat, ujar Presiden, telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat di daerah yahng tidak tersentuh bantuan sosial pemerintah pusat.
"Bantu juga usaha mikro, kecil, dan menengah baik itu permodalan, produksi, maupun pemasarannya karena ini akan menggerakkan ekonomi daerah," ujarnya.
Ia mengingatkan,, pentingnya peningkatan investasi di daerah yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang pelaksanaannya harus didukung penuh demi membuka seluas-luasnya kesempatan kerja bagi masyarakat.
"Daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota jangan memperlambat yang namanya izin investasi karena investasi menciptakan lapangan pekerjaan," katanya.

Jokowi mengatakan, investasi yang masuk ke suatu daerah pada gilirannya juga akan menggerakkan perekonomian daerah tersebut. Ketidaksigapan untuk melayani perizinan investasi, akan turut memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang juga akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Investasi, kata ia, juga akan memberikan pemasukan kepada negara dan daerah melalui penerimaan pajak dan retribusi.
"Sebanyak 76 persen pendapatan negara itu diperoleh dari pajak. Besar sekali. Kalau ada investasi baru mendirikan perusahaan, pabrik, atau industri artinya ada yang kita pungut pajaknya. Ada tambahan lagi," katanya (Knu)
Baca Juga:
Luhut Perintahkan Padat Karya Digelar Sampai Idul Fitri