Serangan Siber PDN, DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Masyarakat yang Terkena Imbas

Jumat, 19 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polemik soal serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDN) belum sepenuhnya rampung.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, pemerintah belum membereskan sepenuhnya persoalan ini. Khususnya soal data pribadi masyarakat yang berpotensi terkena imbas.

“Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” kata Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Sukamta, pemerintah jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware.

“Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” ujar Sukamta.

Dia menyebut, perlindungan data pribadi ini sebagai isu yang penting.

Baca juga:

Serangan Siber terhadap PDN Dianggap ‘Kebodohan’ Terbesar di Bidang Informatika

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46 disebutkan pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis.

Pemberitahuan ini khususnya kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelas Sukamta.

Baca juga:

Peretasan PDNS, Pemerintah Sebut Semua Layanan kembali Normal

Sukamta menjelaskan, jika terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius.

“Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya,” ungkap Sukamta.

Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman.

“Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," jelas Sukamta.

Baca juga:

Diduga Bocor, Viral Password Akses PDN Disebut ‘admin#1234’

Sukamta berharap agar perintah Presiden Joko Widodo terhadap Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.

"Kami mendesak agar segera menyelesaikan auditnya," tegasnya. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan