Serangan Siber PDN, DPR Pertanyakan Nasib Data Pribadi Masyarakat yang Terkena Imbas


Anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Polemik soal serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDN) belum sepenuhnya rampung.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, pemerintah belum membereskan sepenuhnya persoalan ini. Khususnya soal data pribadi masyarakat yang berpotensi terkena imbas.
“Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” kata Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut Sukamta, pemerintah jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware.
“Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” ujar Sukamta.
Dia menyebut, perlindungan data pribadi ini sebagai isu yang penting.
Baca juga:
Serangan Siber terhadap PDN Dianggap ‘Kebodohan’ Terbesar di Bidang Informatika
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46 disebutkan pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis.
Pemberitahuan ini khususnya kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelas Sukamta.
Baca juga:
Peretasan PDNS, Pemerintah Sebut Semua Layanan kembali Normal
Sukamta menjelaskan, jika terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius.
“Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya,” ungkap Sukamta.
Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman.
“Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," jelas Sukamta.
Baca juga:
Diduga Bocor, Viral Password Akses PDN Disebut ‘admin#1234’
Sukamta berharap agar perintah Presiden Joko Widodo terhadap Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami mendesak agar segera menyelesaikan auditnya," tegasnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
