Senator: Pengurangan Kursi DPD Muluskan Pemakzulan Presiden

Jumat, 26 Mei 2017 - Noer Ardiansjah

Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Barat, Muhamad Asri Anas menilai, apabila jumlah dan peran senator di parlemen diminimalisir akan memuluskan proses pemakzulan terhadap presiden.

Hal itu disampaikannya, untuk menanggapi rencana perubahan jumlah anggota dan mekanisme pemilihan DPD pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) oleh panitia khusus (pansus).

"Mekanisme penjatuhan presiden terpilih itu sangat gampang, kalau DPD-nya bisa diatur. Salah satu cara DPD bisa diatur adalah mengurangi jumlah (anggota)," kata Anas dalam diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (26/5).

Anas menjelaskan, di dalam Undang-Undang syarat untuk menjatuhkan presiden harus disetujui sedikitnya 2/3 dari total anggota MPR yang berjumlah 692 orang. Rinciannya, 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD.

Sehingga, lanjut dia, untuk memuluskan proses pemakzulan kepada Presiden, jumlah anggota DPD harus dikurangi. Dari empat orang per provinsi, menjadi dua orang.

Anas mencontohkan, suatu partai atau gabungannya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai syarat ambang batas presiden (presidential threshold), yakni mempunyai 20 persen kursi di DPR atau mengantongi 25 persen suara sah Pemilu Legislatif (Pileg).

Kemudian, Anas mengumpamakan paslon tersebut ingin dimakzulkan oleh partai politik (parpol) atau koalisi yang kalah Pemilihan Presiden (Pilpres), maka harus mendapatkan dukungan senator, selain fraksinya di DPR.

"(Pemakzulan didukung) Partai kalah plus 50 persen (anggota DPR) dan anggota DPD, ya sudah, selesai pemerintah bisa dijatuhkan. Jadi, ada agenda besar yang dimainkan dan melemahkan (sistem) presidensial," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Di antara beberapa poin yang dibahas, salah satunya menyangkut perubahan tentang DPD, baik perwakilan tiap provinsi maupun syarat menjadi senator.

Misalnya, tiap provinsi diusulkan hanya memiliki dua perwakilan di DPD. Padahal, semenjak awal hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, jumlah senator dari tiap provinsi sebanyak empat orang.

Kemudian, diwacanakan pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh gubernur yang dinilai subjektif dan rentan politik transaksional. Pada aturan sebelumnya, setiap orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) DPD, harus menyerahkan dukungan masyarakat dan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Pon)

Baca berita terkait DPD lainnya di: Mantan Komisioner KPU: DPD Dikerdilkan Melalui RUU Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan