Merahputih.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan pemerintah saat kasus COVID-19 di Indonesia makin meningkat. PPKM Darurat dilaksanakan 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan PPKM Darurat akan lebih ketat, termasuk untuk melacak kasus COVID-19 di masyarakat.
"Kami akan memperketat, jadi semua orang kontak erat itu harus dikarantina supaya tidak menularkan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/7).
Baca Juga
Karantina perlu dilakukan pada orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Sementara, bila hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Untuk daerah yang diberlakukan PPKM Darurat, pemerintah akan memprioritaskan penemuan kasus pada suspek dan kontak erat dari pasien terkonfirmasi. Seluruh kontak erat juga akan dites dan dikarantina. "Hasil testing harus keluar dalam 24 jam," ungkapnya.
Nantinya, lanjut dia, Kementerian Kesehatan akan menetapkan target testing per hari untuk setiap kota dan kabupaten yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga
Seluruh Prajurit TNI AD Selesai Divaksin COVID-19 pada April
"Bisa gunakan rapid antigen atau PCR (swab test), tapi targetnya hasil test harus keluar dalam waktu 24 jam. Kalau tidak keluar (PCR), pakai rapid antigen," imbuhya. (Knu)