MerahPutih.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Menag Lukman tak dapat menghadiri jadwal pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah pada 24 April lalu.
Lukman tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam. Lukman memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan perdananya.
"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," kata Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Menurut Lukman, kedatangannya juga sekaligus wujud komitmennya selaku Menteri Agama. Ia pun memastikan seluruh keluarga besar Kemenag akan kooperatif dan mendukung penuh proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Karenanya selaku warga negara tentu kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan lalu kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," beber Lukman.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Duit Rp10 Juta ke Menteri Agama Lukman Hakim
Meski demikian, Menag Lukman enggan berkomentar saat disinggung ihwal aliran uang Rp 10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang terungkap di sidang praperadilan Romi, kemarin.
"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," pungkasnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sementara di dua ruangan lainnya yang digeledah, yakni ruang kerja Sekjen Kemaenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.
Di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan posisi Romi di DPP PPP. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop saat menggeledah rumah Romi.
Tm penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur dan Gresik. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara jual beli jabatan yang turut menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi tersebut.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
BACA JUGA: Lukman Hakim Bungkam dan Kabur saat Ditanya kasus Korupsi di KPK
Teranyar nama Menag Lukman muncul dalam sidang Praperadilan Romi, kemarin. Dalam nota jawaban tim biro hukum KPK, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp10 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap tim biro hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) kemarin. (Pon)