Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ada Pejabat Baru Punya Harta Rp 5,4 Triliun

Selasa, 21 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terkini dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jajaran pembantu Presiden di Kabinet Merah Putih.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan para pembantu yang terdiri dari menteri dan wakil menteri, Kepala lembaga hingga jajaran utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus sudah melaporkan hartanya ke KPK.

"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan," kata Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa(21/1).

Pahala menjelaskan, pelaporan ini dilakukan jajaran kabinet yang dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu. Total ada 123 orang yang dibagi menjadi dua, yaitu wajib lapor reguler yang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.

Baca juga:

KPK Ungkap Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto

"Jadi dari 123 orang yang harus menyampaikan itu 65 orang masuk kategori reguler dan kita tunggu sampai 31 Maret. Yang 58 ini belum pernah sampaikan sama sekali. 58 plus 1 sebenarnya. Yang satu Tina Talisa, baru dilantik 6 Desember," katanya.

Jika ditambahkan dengan nama Tina Talisa yang dilantik sebagai Stafus Wapres Gibran Rakabuming Raka, maka total wajib lapor dari jajaran kabinet Merah Putih jadi 124 orang.

Adapun 14 laporan dari 58 orang wajib lapor datanya saat ini telah ditayangkan. Untuk sisanya, Pahala menyebutkan ditargetkan akan ditayangkan dalam 2 minggu ke depan.

"Sampai sekarang 14 dari 58 udah ditayangkan, monggo dilihat. Kita pastikan seminggu, 2 minggu akan selesai semua," tutur Pahala.

Pahala menjelaskan, dalam laporan itu ada pejabat di golongan reguler tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun. Sedangkan untuk pejabat baru tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.

Nantinya, laporan itu akan dicek oleh tim KPK untuk dilakukan verifikasi secara administratif.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK

"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," kata Pahala. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan